Thursday, April 14, 2011

Manfaat TI dalam Perbankkan



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikdEZueJAWbW7oRPmAeV-wgOm1tdlLFOFUb4kzT5epF2mT5yhkjNBUtS3IeuapwC8jl-faLthYGxxfLwYiH4Q5VRWKmM92ehKe3g8ZOvl6c1GOlgSU8KitwSRC5wAaSrKKa4uoTuhVBkc/s200/295161.jpgMelihat fenomena yang terjadi sekarang ini, banyak sekali permasalahan-permasalahan di dunia perbankan yang sering kita dengar. Kemajuan di bidang teknologi informasi dan komputer yang didukung dengan semakin lengkapnya infrastruktur informasi secara global, telah mengubah pola dan cara kegiatan masyarakat dalam berbagai aspek. Bagi dunia perbankan, hal tersebut telah mengubah strategi dan pola kegiatannya. Tidak dapat dibayangkan apabila perbankan yang mengelola jutaan nasabahnya harus melakukan kegiatannya tersebut secara manual dan tanpa bantuan komputer. Apalagi kini masyarakat tidak lagi harus menggunakan uang tunai dalam melakukan berbagai transaksi, namun cukup dengan sebuah “kartu pintar/smart card” atau “online transaction” dengan menggunakan sarana seperti e-commerce atau e-banking.

Dalam era globalisasi sekarang ini, di sektor perbankan semakin meningkat para investasi yang melakukan kegiatannya dengan menggunakan jasa perbankan. Akan tetapi kegiatan perbankan di dalam melayani kegiatan para investasi tersebut, tidak terlepas dari saran serta perangkat media elektronik berupa computer beserta perangkat internetnya, yang dapat menyebabkan terjadinya tindak kejahatan yang mengganggu sistem perbankan di Indonesia. Atas dasar tersebutlah maka dikenal CyberCrime yang merupakan kejahatan dengan menggunakan sarana media elektronik internet (kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer dengan secara illegal ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet (segala bentuk kejahatan dunia alam maya).

Kegiatan yang potensial menjadi target cybercrime dalam kegiatan perbankan antara lain adalah:
1) Layanan pembayaran menggunakan kartu kredit pada situs-situs toko online.
2) Layanan perbankan online (online banking).

Dalam kaitannya dengan cybercrime, maka sudut pandangnya adalah kejahatan internet yang menjadikan pihak bank, merchant, toko online atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank, pihak merchant maupun pihak nasabah.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizP9EELZYhGBFqWmVdqgPjScIFOfPVIWxwdLJscHq3chPiWSrQNuSfHv1MacRfRQ_c8k_5gmlu6PIADZD3fYC0-SWNThIZhDjqyYW_T07fdNmbSyF9f9Pio9VckC1efoTBIhSfeMd-f_4/s200/MFhoYBPGYB.jpgContoh cybercrime dalam transaksi perbankan yang menggunakan sarana Internet sebagai basis transaksi adalah sistem layanan kartu kredit dan layanan perbankan online (online banking). Dalam sistem layanan yang pertama, yang perlu diwaspadai adalah tindak kejahatan yang dikenal dengan istilah carding. Prosesnya adalah sebagai berikut, pelaku carding memperoleh data kartu kredit korban secara tidak sah (illegal interception), dan kemudian menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbelanja di toko online (forgery). Modus ini dapat terjadi akibat lemahnya sistem autentifikasi yang digunakan dalam memastikan identitas pemesan barang di toko online.

Dalam kegiatan sistem layanan yang kedua yaitu perbankan online (online banking). Modus yang pernah muncul di Indonesia dikenal dengan istilah typosite yang memanfaatkan kelengahan nasabah yang salah mengetikkan alamat bank online yang ingin diaksesnya. Pelakunya sudah menyiapkan situs palsu yang mirip dengan situs asli bank online (forgery). Jika ada nasabah yang salah ketik dan masuk ke situs bank palsu tersebut, maka pelaku akan merekam user ID dan password nasabah tersebut untuk digunakan mengakses ke situs yang sebenarnya (illegal access) dengan maksud untuk merugikan nasabah. Misalnya yang dituju adalah situs www.klikbca.com, namun ternyata nasabah salah mengetik menjadi www.klickbca.com.

Beberapa contoh lain dari illegal interception yaitu antara lain:
•) Penggunaan kartu asli yang tidak diterima oleh pemegang kartu sesungguhnya (Non received card)
•) Kartu asli hasil curian/temuan (lost/stolen card)
•) Kartu asli yang diubah datanya (altered card)
•) Kartu kredit palsu (totally counterfeit)
•) Menggunakan kartu kredit polos yang menggunakan data-data asli (white plastic card)
•) Penggandaan sales draft oleh oknum pedagang kemudian diserahkan kepada oknum merchant lainnya untuk diisi dengan transaksi fiktif (record of charge pumping atau multiple imprint), dll.

Salah satu permasalahan perbankan yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional.

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dalam dunia perbankan, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-Je3EvxbVn6IG2KOIX1Mm6jVg9kGq8Ilrh-YuOf6YegnUYb9seR6Qg0ZRYIpdWSoel0yQrAfE5WZNZ5iXsrYS96a84Mn3MiJi1p9C59Ec3iZKVjKLDTP_8s12BElBJoXDbrpVV9DWZdA/s200/bi-swaberitacom.jpgSeperti halnya pada Bank Indonesia, sebagai otoritas moneter Bank Indonesia telah mendorong bank-bank untuk memanfaatkan medium teknologi informasi seperti internet dalam menjalankan transparansi guna mencapai good corporate governance di industri perbankan nasional. Dalam peraturan Bank Indonesia, secara jelas meminta bank-bank untuk memanfaatkan media internet, yaitu homepage atau website yang dimiliki dan dikelolanya, dan mewajibkan untuk menampilkan laporan keuangannya di media Internet sebagai upaya meningkatkan transparansi.

Penggunaan teknologi di bank seperti ATM , mobile ATM, internet banking, website, dan transaksi via email, merupakan bentuk pelayanan bank yang diharapkan dapat memudahkan nasabah. Bahkan nasabah sekarang ini banyak melakukan transaksi perbankan melalui saluran elektronik (electronic chanel) teknologi informasi yang memiliki serangkaian keunggulan. Selain praktis, cara ini dapat menghemat biaya. Meskpun demikian, transaksi dengan memanfaatkan teknologi informasi itu juga memunyai potensi kegagalan atau dampak negatif yang justru menyebabkan kerugian bagi nasabah.

Munculnya permasalahan kejahatan perbankan (cybercrime) juga harus didukung adanya aturan yang memadai, baik yang dikeluarkan oleh badan regulasi yang terkait seperti Bank Indonesia maupun oleh badan semacam self regulatory body.











Peranan Teknologi Dalam Bidang Perbankan
LATAR BELAKANG
Dalam mengelola data dan informasi bank, selain keakuratan dan kecepatan, aspek keamanan harus dipertimbangkan. Aspek tersebut sangat penting mengingat bahwa sebagian besar data bank adalah data keuangan yang dimiliki pihak eksternal yang jumlah dan lalu lintas datanya sangat fluktuatif dan cepat. Keberhasilan dalam pengamanan data tersebut akan meningkatkan kredibilitas bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trust), meningkatkan peranan bank sebagai instrumen moneter dalam lalu lintas pembayaran giral yang dari sisi perusahaan dipandang sebagai lembaga yang profit oriented, dan dapat mencegah kerugian yang akan mempengaruhi kondisi keuangan bank yang bersangkutan.
Beberapa contoh kasus menunjukkan bahwa kegagalan dalam sistem keamanan data dapat menyebabkan bank mengalami kesulitan. Kesulitann dimaksud, antara lain, dalam bentuk kehilangan kekayaan perusahaan karena pembobolan oleh pihak yang tidak berhak yang pada gilirannya mengakibatkan hilangnya kepercayaan nasabah. Modus operandi yang paling sering terjadi dalam pembobolan bank adalah transfer fiktif, manipulasi lewat komputer, pemanfaatan kartu kredit, dan pengoperasian bank tanpa izin.




PERKEMBANGAN PERBANKAN INDONESIA
Industri perbankan di Indonesia merupakan salah satu sector perekonomian yang mengalami perkembangan relative paling dinamis dibandingkan sector ekonomi yang lainnya, terutama setelah paket deregulasi Oktober 1988 dengan sasaran antara lain mengerahkan dana masyarakat dan meningkatkan efisiensi di bidang perbankan dan lembaga keuangan. Fungsi lembaga perbankan itu sendiri adalah sebagai lembaga perantara (financial intermidiary) yang menyalurkan dana masyarakat dan menginvestasikan kembali dana tersebut untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional.
Fungsi perbankan yang strategis tersebut didukung perkembangan pembangunan di Indonesia secara makro serta kebijaksanaan pemerintah dalam hal deregulasi dunia perbankan, mempercepat pertumbuhan industri perbankan di Indonesia. Setelah Pakto 1988, perkembangan dunia perbankan menunjukkan peningkatan kuantitas yang drastis dilihat berdasarkan jumlah pertumbuhan bank baru atau cabang-cabang Bank lama. Sampai awal tahun 1993 tercatat sebanyak 217 buah Bank di Indonesia. Situasi tersebut menyebabkan persaingan antar Bank cenderung semakin meningkat. Kemampuan suatu Bank untuk menghadapi situasi tersebut memerlukan strategi yang tepat, terutama mengantisipasi perkembangan ekonomi atau moneter nasional, mengantisipasi potensi pasar suatu produk perbankan, efisiensi dan efektifitas operasional Bank dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, serta daya dukung sumber daya manusia yang berkemauan dan berkemampuan dengan pengelolaan manajemen yang baik.
Sebagai lembaga yang profit oriented dengan tetap mematuhi aspek regulasi dari otoritas moneter (BI), fungsi perbankan setelah satu dasawarsa pakto 1988 menunjukkan peranan yang semakin penting. Kondisi dunia perbankan dewasa ini bisa dijadikan indikator atau instrumen yang digunakan untuk memantau


PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI
Proses komputerisasi pada kegiatan-kegiatan operasional perbankan tersebut selain dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas operasional perbankan dalam melayani costumer atau nasabah, juga memberikan data dan informasi yang akurat bagi manajemen perbankan. Data dan informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan strategi selanjutnya dengan tujuan, antara lain, untuk menjaga kestabilan kredibilitas dan likuiditas lembaga perbankan tersebut.
Penerapan teknologi informasi di bidang perbankan tersebut diharapkan memberikan keunggulan komparatif untuk setiap Bank sehingga produk dan jasanya relatif kompetitif di pasar. Contohnya kemampuan pengoperasian komputer yang terintegrasi (On Line system), Telebanking, atau penggunaan ATM (Automatic Teller Machine) yang semakin luas.
Sistem aplikasi komputer perbankan yang lengkap dan terintegrasi satu sama lain mencakup:
- sistem informasi keuangan (financial information system)
- sistem pengolahan transaksi (transaction processing system)
- sistem pengolahan aplikasi (application processing system)
- sistem keputusan manajemen (management decision system)
- sistem informasi nasabah (customer information system).




SISTEM APLIKASI PERBANKAN
Pengertian sistem aplikasi perbankan adalah penggunaan komputer dan alat-alat pendukungnya dalam operasional perbankan yang meliputi pencatatan, penghitungan, peringkasan, penggolongan, dan pelaporan semua kegiatan di bidang perbankan. Kegiatan tersebut bisa meliputi administrasi, akuntansi, manajemen, pemasaran, atau bidang lain yang mendukung kegiatan perbankan.
Untuk kasus bank-bank di Indonesia, bisa dikatakan belum ada sistem aplikasi bank yang bisa dikategorikan sebagai fully integrated. Sistem aplikasi yang bisa dikatakan hampir semua bank sudah menerapkan sebagian atau seluruhnya adalah sistem pengolahan aplikasi (application processing system) yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat (deposit application system). Sistem aplikasi yang akan dikaji dalam modul pelatihan ini adalah aplikasi general ledger, aplikasi tabungan, dan aplikasi giro.
Kriteria pemilihan software komputer yang baik sesuai dengan kebutuhan Bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1. Kemampuan Dokumentasi Atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data Bank yang relatif banyak harus bisa ditampung oleh software yang digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Kemampuan dokumentasi ini sebanding dengan kapasitas kerja dan jumlah nasabah yang dilayani Bank. Jumlah data atau nasabah semakin banyak memerlukan memory komputer yang lebih besar untuk menampung Data Base-nya dengan tetap memperhatikan kecepatan proses pengolahan datanya. Sebagai contoh, Bank yang kapasitas kerjanya relatif kecil, misalnya hanya mempunyai 1 kantor, dengan jumlah nasabah hanya ratusan orang, kurang tepat jika menggunakan program yang dijalankan pada mesin besar, misalnya AS 400.
2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional Bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh software komputer sampai batas tertentu. Setiap Bank mempunyai sistem dan prosedur yang berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Software komputer yang fleksibilitas tinggi dapat digunakan oleh dua buah bank yang kapasitasnya sama tetapi sistem dan prosedurnya berbeda.
3. Sistem Keamanan (Security System)
Sistem keamanan data merupakan faktor yang sangat penting di bidang perbankan mengingat fungsinya sebagai lembaga kepercayaan yang sebagian besar dana yang dikelolanya dimiliki masyarakat. Software komputer perbankan harus bisa mencegah pengaksesan data keuangan nasabah atau penyalahgunaan data keuangan oleh pemakai yang tidak bertanggung jawab. Secara teknis, hal tersebut umumnya diterjemahkan dalam bentuk penggunaan User Id dan password, fasilitas back up data, atau penggunaan sandi-sandi data bank yang digunakan pada system aplikasi.

4. Kemudahan Pengoperasian (User Friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bias mengakses ke software tersebut tetapi setiap petugas yang berwenang mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output data pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. Sistem aplikasi komputer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian (error message) dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5. Sistem Pelaporan (Reporting)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak lain dengan harapan keuangan setiap Bank menjadi lebih transparan.
6. Aspek Pemeliharaan (Maintenance)
Kinerja software komputer diharapkan relatif stabil selama Bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaan yang baik, baik teknis peralatan maupun modifikasi/pengembangan software. Software perbankan harus mudah dipelihara misalnya penggantian suku cadang hardware yang cepat, perbaikan kinerja proses pengolahan data, serta kemudahan mendeteksi dan memperbaiki kesalahan program.
7. Sources Code
Software yang digunakan dalam operasional perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile (executed program). Program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya pihak Bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak Bank mempunyai dan memahami software tersebut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya (source code/program). Pertimbangan modifikasi source program ini sangat penting untuk mengantisipasi kedinamisan sektor perbankan sehingga software komputer yang terpilih relatif bisa digunakan untuk jangka waktu yang lama tanpa membeli paket software baru.






SISTEM APLIKASI GENERAL LEDGER
Salah satu aplikasi komputer dalam kegiatan perbankan adalah sistem aplikasi General Ledger. Output dari sistem aplikasi ini yang terpenting dan dikenal masyarakat adalah laporan keuangan bank yang terdiri dari Neraca, Laporan Rugi- Laba, dan Laporan Rekening Administratif. Sistem aplikasi General Ledger sangat penting karena keluaran dari sistem ini bisa menggambarkan kemampuan Bank dalam menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana. Hal tersebut dimungkinkan melalui analisa data kuantitatif yang terdapat pada Laporan-laporan tersebut.
Sistem Aplikasi General Ledger ini bersifat integrated banking operasional system dengan memakai jaringan kerja komputer yang saling berhubungan untuk seluruh aplikasi kegiatan perbankan. Sistem ini dimungkinkan dengan pemanfaatan fasilitas Local Area Network atau Wide Area Network. Pengertian integrated tersebut meliputi kesatuan dalam seluruh kegiatan operasional perbankan, mulai dari proses pembukuan sampai dengan pelaporan keuangan bank serta penerapan sistem On Line antar bagian atau antar cabang.
Pada sistem aplikasi perbankan terintegrasi, sistem aplikasi General Ledger ini pada dasarnya merupakan sistem aplikasi induk yang mampu menampung hasil pengolahan data dari sistem aplikasi lain, misalnya sistem aplikasi tabungan tabungan, giro, pinjaman, dan software lain yang hasil pengolahan datanya akan mempengaruhi laporan keuangan Bank. Buku ini lebih banyak membahas penggunaan system aplikasi general ledger secara terpisah dengan sistem aplikasi yang lain (Non On line).

Adsens